KITAINDONESIASATU.COM – Gelombang protes terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon kini memasuki babak baru. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 11 September 2025, dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Gugatan ini dipicu oleh pernyataan Fadli dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan serta unggahan di akun pribadinya yang dianggap melecehkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998. Fadli kala itu menuding laporan TGPF hanya berisi “angka tanpa data pendukung yang solid” dan memperingatkan publik agar tidak mempermalukan bangsa.
“Kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT,’’ ujar perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, Kamis.
Para penggugat terdiri dari tokoh penting dan keluarga korban, termasuk Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita F. Nadia (pendamping korban perkosaan massal), hingga Kusmiyati (orangtua korban kebakaran Mei 1998). Mereka menilai pernyataan Fadli melampaui kewenangan menteri dan bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, hingga UU Pengadilan HAM.
Lebih jauh, koalisi meminta majelis hakim yang menangani perkara ini berperspektif gender, sesuai dengan aturan Mahkamah Agung, karena kasus ini erat dengan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Sebelumnya, Fadli Zon juga menuai kecaman setelah dalam wawancara menyebut isu perkosaan massal Mei 1998 hanya sebagai “rumor tanpa bukti.” Meski kemudian mengklarifikasi, pernyataan itu dianggap masyarakat sipil berpotensi menghambat penyelesaian hukum pelanggaran HAM berat 1998. (*)


