KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, siang ini, Selas 12 November 2024 akan memutus perkara gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Pria yang akrab dipanggil Paman Birin ini menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Sidang gugatan praperadilan Paman Birin telah berlangsung tujuh hari kerja. Melalui pengacaranya, Paman Birin telah menyampaikan permohonan kepada hakim tunggal PN Jaksel.
Di sisi lain, KPK sebagai termohon juga menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas permohonan tersebut. Kedua pihak juga telah menghadirkan ahli pada pekan lalu. KPK yakin akan memenangkan gugatan praperadilan itu.
Sebelumnya Paman Birin sempat dicari-cari penyidik KPK saat penggeledahan di kantornya. Namun suami dari Calon Gubernur Kalimantan Selatan Acil Odah ini tidak ditemukan.
Belakangan, setelah sempat tidak diketahui keberadaannya selama beberapa hari, Paman Birin muncul dan memmpin apel pagi di hadapan pegawai Pemprov Kalimantan Selatan pada Senin (11/11/2024) pagi. Paman Birin mengaku tidak kemana-mana dan berada di Kalimantan Selatan selama ini. (*)
