Berita UtamaDaerah

Perdagangan Trenggiling Ilegal Dibongkar di Tasikmalaya, Harga Sisiknya Fantastis!

×

Perdagangan Trenggiling Ilegal Dibongkar di Tasikmalaya, Harga Sisiknya Fantastis!

Sebarkan artikel ini
polisi tangkap pemburu trenggiling
Satreskrim Polres Tasikmalaya tangkap dua buruh asal Karangnunggal yang berburu dan jual trenggiling ilegal. Satu ekor hidup, satu mati, plus sisik disita. (Humas Polri)

IR bertindak sebagai pengumpul sekaligus penjual. Ia memasarkan trenggiling melalui grup Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD). Di tangannya, harga daging trenggiling naik menjadi Rp150 ribu per kilogram, sementara sisiknya dijual dengan harga jauh lebih mahal di pasar gelap.

Praktik ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2024. Kedua pelaku mengaku melakukannya karena motif ekonomi, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain dua ekor trenggiling (satu hidup dan satu mati), polisi menyita sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, sepeda motor, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Denda hingga Rp5 miliar

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Trenggiling merupakan spesies terancam punah yang berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Polres Tasikmalaya berharap kasus ini dapat memutus rantai perdagangan ilegal satwa langka di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *