KITAINDONESIASATU.COM – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling di Kecamatan Karangnunggal.
Dua orang buruh harian lepas berinisial IR (32) dan JA (30) diamankan beserta barang bukti dalam kasus perdagangan trenggiling ilegal tersebut.
Sebagaimana laporan laman resmi Humas Polri, Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Suryana, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap IR yang membawa tas mencurigakan.
Saat diperiksa, polisi menemukan satu ekor trenggiling hidup, satu ekor dalam kondisi mati, serta sejumlah sisik yang sudah dipisahkan.
“Kami langsung mengembangkan penyelidikan dan mengamankan pelaku kedua, JA, di rumahnya di Desa Cikapinis, Karangnunggal, Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Ipda Agus Suryana, dikutip Selasa 21 April 2026.
Sejak 2024
Dari hasil penyidikan, JA berperan sebagai pemburu. Ia menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di kawasan kebun Kampung Beton. Satwa yang berhasil ditangkap kemudian dijual kepada IR seharga Rp85 ribu per kilogram.


