KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan penyekapan 3 karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Kuasa hukum korban mengungkapkan adanya upaya suap bernilai fantastis dari oknum aparat penegak hukum demi meredam perkara pidana tersebut agar tidak berlanjut ke meja hijau.
Pengacara korban, Petrus menyatakan bahwa dirinya sempat didatangi oleh oknum anggota kepolisian yang mencoba melakukan negosiasi di luar jalur hukum, Kamis (2/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut sang oknum secara blak-blakan menawarkan uang damai sebesar Rp1 miliar dengan syarat pihak korban tidak melanjutkan kasus tersebut. “Mereka semula menawarkan uang damai Rp20 juta. Selanjutnya Rp300 juta dan setelah itu Rp1 miliar,” katanya.
Menurut sang pengacara, iming-iming uang miliaran rupiah tersebut disodorkan sebagai upaya agar perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tawaran tersebut ditolak dan dirinya selaku kuasa hukum bertekad mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.
“Kami menolak tawaran tersebut demi memperjuangkan keadilan bagi korban yang mengalami trauma fisik dan psikologis berat,” katanya.
Sebelumnya, petugas Polres Jakarta Pusat menangkap tujuh pelaku penyekapan tiga karyawan karena dugaan mencuri besi pelat senilai Rp230 juta. Tiga karyawan itu disekap selama tiga minggu dengan tangan serta kaki dirantai. Dari tujuh pelaku, dua di antaranya merupakan pemilik percetakan dan adiknya. (*)
