Berita Utama

Pendemo di Jakarta pada 25 September Dibayar Rp 62.000 – Rp 200.000

×

Pendemo di Jakarta pada 25 September Dibayar Rp 62.000 – Rp 200.000

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya membongkar praktik bayaran di balik kericuhan demo yang terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Lokataru, yang diduga mengajak pelajar dan massa untuk demo di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Syam Indradi , mengungkapkan bahwa para demonstran, yang sebagian besar merupakan pelajar dan anak di bawah umur, terbukti diiming-imingi uang dengan nominal bervariasi.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi para peserta demo dijanjikan imbalan mulai dari Rp 62.000 untuk remaja hingga Rp 200.000 untuk orang dewasa,” ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan ini kepada wartawan, Rabu 3 September 2025.

Selain uang, polisi juga menemukan adanya penyebaran materi provokatif di media sosial yang berisi tutorial merakit bom molotov dan hasutan untuk melakukan aksi anarkis. Hal ini yang kemudian memicu bentrokan antara massa dan aparat kepolisian.

Petugas kemudian menetapkan enam tersangka yakni Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, Mujaffar, Suafan Husain, Khariq Anhar, RAP, dan FL.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 juncto Pasal 76H junto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana Pasal 60 ancaman pidana 6 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *