Berita Utama

Pemkab Bogor Beri Diskon Pajak Hingga 100 Persen, Bebaskan PBB-P2 Rp100 Ribu ke Bawah

×

Pemkab Bogor Beri Diskon Pajak Hingga 100 Persen, Bebaskan PBB-P2 Rp100 Ribu ke Bawah

Sebarkan artikel ini
pajak 1
Program relaksasi pajak PBB-P2 tahun 2025, wujud kepedulian Pemkab Bogor untuk meringankan beban masyarakat (KIS/ist)

KITAINDONESIASATU.COM– Meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang kian menantang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggulirkan kebijakan pro rakyat. Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Bogor memberikan relaksasi pajak berupa diskon besar-besaran hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan tertentu.

Program ini resmi dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menegaskan komitmennya untuk membantu meringankan beban masyarakat. Diskon diberikan hingga 100 persen untuk PBB-P2 tahun 1994 sampai 2011 dengan syarat lunas PBB-P2 tahun 2025.

Selain itu, denda pajak untuk semua tahun juga dihapuskan, serta pembebasan PBB-P2 tahun 2025 diberlakukan bagi ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak ini merupakan bentuk nyata perhatian Bupati Rudy Susmanto kepada warganya. Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

“Diskon 100% yakni untuk PBB-P2 tahun 1994 s/d 2011 dengan syarat lunas PBB-P2 tahun 2025. Kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB-P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan terus diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi, Selasa 2 September 2025.

Ia menambahkan, kebijakan pembebasan pajak ini sangat bermanfaat dan menyentuh langsung masyarakat kecil. “Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkapnya.

Adi mengakui jumlah wajib pajak dengan ketetapan Rp100.000 ke bawah cukup signifikan. Karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keringanan nyata, terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan.

“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkasnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *