KITAINDONESIASATU.COM – Politisi Partai Golkar Agung Laksono yang belum lama ini melantik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) harus menelan pil pahit. Pasalnya, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan PMI 2024-2029 versi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Sebelumnnya, ada dua versi kepengurusan PMI, yakni versi Jusuf Kalla (JK) dan versi politikus Partai Golkar, Agung Laksono.
Kepastian tersebut disampaikan Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).
Menurut Supratman, setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla.
Pernyataan Kemenkum ini mendapat apresiasi dari Jusuf Kalla. Pria yang akrab dipanggil JK ini langsung menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
“Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepengurusan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya,” ujar JK.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini menganggap persoalan PMI telah selesai. “Dan setelah diakui dan telah dijelaskan oleh pemerintah, maka saya rasa persoalannya telah selesai,” katanya.
Sebelumnya Agung Laksono melantik pengurus PMI yang dipimpinnya di Hotel Sultan pekan lalu. Di kepengurusan tersebut tertulis nama Presiden RI sebagai pelindung. (*)
