KITAINDONESIASATU.COM-Koordinator Sekber Relawan Andra-Dimyati, Agus Yadi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk membatalkan kegiatan pemecahan rekor MURI tari massal. Karena diduga ada potensi secara tidak langsung terjadi tindak pidana dana BOS sebesar Rp 5 miliar.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan kami menolak kegiatan pemecahan rekor MURI Tari Massal itu. Paling utama, tidak ada biaya dari Pemprov Banten untuk mobilisasi siswa-siswi SMA/SMK yang jadi peserta Tari Massal. Sehingga dana BOS jadi sasaran pembiayaan,” ungkap Agus Yadi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Agus, sebanyak 24.000 siswa-siswi SMA/SMK se-Banten akan dikerahkan ke 4 titik lokasi Tari Massal. Lokasi tersebut Lapangan Edu Town Arena di Tangerang, Lapangan Uwes Qorni Rangkasbitung di Lebak, Stadion Badak di Pandeglang dan LapangN Upacara Kantor Gubernur Banten.
Pengerahan 24.000 siswa-siswi itu tentu butuh transportasi dan makan minum. Selain itu, tentunya seragam tari untuk memecahkan rekor MURI tersebut.
Kata Yadi, beberapa kepala sekolah mengeluh, karena sewa seragam tari itu berkisar Rp 100.00 sampai Rp 400.000. Sementara jumlah siswa yang harus dikirim mulai dari 10 siswa hingga 100 siswa. Tergantung jauh dekatnya dari lokasi tempat tari.
“Kebayang nggak kalau harus ngirim 100 siswa. Tiggal dikalikan Rp 200.000 sewa seragam, sudah Rp 20 juta. Duit dari mana kepala sekolah? Gajinya juga enggak segitu. Pasti ngambil dari sekolah. Artinya, berpotensi ngambil dari dana BOS. Kalau ngambil dari siswa, kena pungli nantinya,” ungkap Agus seperti dilansir Mediabanten.com.
Masih kata Agus, menghitung seragam kaus hitam dengan aksesorinya berupa hijab hingga ke kalung diasumsikan Rp 200.000. Dengan jumlah siswa-siswa sebanyak 24.000, maka diduga dana BOS yang tercoceng sekitar Rp 4,8 miliar untuk seragam.
Sedangkan untuk makan minum dan transpor peserta, diperkirakan Rp 100.000 per siswa dikalikan 24.000 udah Rp 2,4 miliar.
“Total dugaan dana BOS yang bakal kecoceng untuk Tari Massal mencapai Rp 7,2 miliar. Padahal jelas-jelas dana BOS tidak boleh dipakai kegiatan model Tari Massal. Ini sama saja Dindikbud memerintahkan secara tidak langsung ke kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya. Mau dari mana lagi sekolah mendapatkan dana? Mungut ke peserta Tari? Itu namanya pungli,” tuding Agus Yadi.
Padahal, menurut Agus Yadi, gubernur terpilih Andra Soni mempunyai visi Banten Tidak Korupsi. Jadi, bukan hanya korupsi langsung, tapi korupsi tidak langsung untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak jelas manfaatnya buat rakyat Banten, seperti Tari Massal ini, harus ditiadakan atau dilarang.
Di sisi lain, Banten bagian selatan sedang dilanda banjir. Bahkan ada sekolah-sekolah yang terkena banjir. Bukannya sibuk membantu yang terdampak banjir, Pemprov Banten malah ramai-ramai menari. Sehingga menjadi pemandang yang tidak etis untuk dilihat.
“Kami menilai, pejabat Dindik Banten model begini yang tidak baik, serta mereka yang aktif mewujudkan Tari Massal ini, adalah pejabat yang tidak punya visi Banten Tidak Korupsi. Tidak cocok ada di era Bang Andra,” kata Agus Yadi.


