Berita Utama

Pasutri Pembunuh Bocah 5 Tahun di Tambun Selatan Ditangkap!

×

Pasutri Pembunuh Bocah 5 Tahun di Tambun Selatan Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Petugas saat melaksanakan olah TKP penemuan jasad bocah 5 tahun di Bekasi. (Joy Andre)
Petugas saat melaksanakan olah TKP penemuan jasad bocah 5 tahun di Bekasi. (Joy Andre)

KITAINDONESIASATU.COM – Dua orang pria dan wanita yang merupakan suami-istri ditangkap petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polresta Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan terkait pembunuhan terhadap bocah lima tahun yang terbungkus sarung di ruko kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, petugas sudah menangkap pelaku terkait penemuan jasad bayi di Jatibaru, Tambun Selatan.

Namun ia belum memberikan penjelasan kronologi pembunuhan tergadap bocah malang tersebut.

Jasad korban ditemukan pada Senin (6/1/2025), pukul 07.00 WIB. Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan sejumlah luka pada tubuh bocah, di antaranya luka sundutan pada pantat dan pipi korban.

Selain itu, ada luka memar di sekujur tubuhnya, Kepala benjol, hingga mengeluarkan cairan dari mulutnya.

Guna kepentingan penyidikan, jasad bocah tersebut dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani visum.

Sebelumnya, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Sutirto mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi dua nama pelaku pembuangan balita di sebuah ruko di Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi adalah pasangan suami-istri (pasutri).

“Pelaku sudah diketahui identitasnya. Mereka diduga suami-istri. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” kata Sutirto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1/2024).

Sutirto menjelaskan, dua pasutri itu diketahui adalah pengamen jalanan berusia 19 dan 22 tahun.”Inisial SD (istri) dan AZR (suami). Kelahiran 2005 (suami) yang satunya 2002 (istri),” ucap Sutirto.(*)

)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *