KITAINDONESIASATU.COM – Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial TW (35) dan RN (17). Keduanya ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kilogram dan 1.451 butir pil ekstasi berbagai warna. Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, sejumlah ponsel, dan catatan transaksi yang mengindikasikan jaringan distribusi skala besar di wilayah Jabodetabek.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, menyatakan bahwa pasutri ini berperan sebagai bandar sekaligus pengendali lapangan. Mereka menggunakan modus “sistem tempel” untuk mendistribusikan barang haram tersebut guna menghindari pelacakan petugas.
“Keduanya sudah menjadi target operasi selama satu bulan terakhir setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujarnya. Polisi juga meringkus kaki tangan pasutri tersebut berinisial DH (34).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasutri ini kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di atas jaringan pasutri tersebut.(*)


