KITAINDONESIASATU.COM – Pedagang online perlu mencermati aturan baru pemerintah yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.
Kebijakan tersebut mulai dijalankan pada 1 Oktober 2026 oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Empat marketplace yang ditunjuk yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Kebijakan ini sebelumnya sempat mendapatkan masa penyesuaian. Pemerintah memberikan waktu untuk persiapan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem.
Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah memutuskan pemungutan mulai dilaksanakan lebih awal, yakni 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah. Menurutnya, penyesuaian jadwal tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” kata Bimo dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.
Aturan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sebelumnya memang sudah ada. Bedanya, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah kini terlibat langsung dalam proses pemungutannya.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet.
Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi yang berlangsung di marketplace sehingga administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana bagi pedagang.
Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Dipungut
Ada kabar penting bagi pedagang kecil. DJP menyebut Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Karena itu, pedagang diminta memastikan data perpajakan dan dokumen yang tercantum dalam akun marketplace sudah lengkap dan sesuai.
Dokumen yang diperlukan dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace juga tidak serta-merta hilang. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.
DJP berharap keterlibatan marketplace justru membuat proses pemenuhan kewajiban perpajakan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pedagang.
“Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
DJP saat ini terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan lancar.
Sosialisasi kepada pedagang dan pemangku kepentingan juga terus dilakukan agar pelaku usaha memahami mekanisme baru tersebut.
DJP mengimbau pedagang online tidak langsung panik. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek kembali data dan dokumen perpajakan pada akun marketplace masing-masing.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” jelas Bimo.
Dengan demikian, mulai Oktober 2026, pedagang online yang memenuhi ketentuan perlu memperhatikan transaksi mereka di marketplace. Sementara bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun, fasilitas tidak dipungut tetap tersedia dengan syarat menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan. (*)




