Berita UtamaNews

Operasi Gabungan Pemkot Bogor Jaring 39 Angkot dan AKDP

×

Operasi Gabungan Pemkot Bogor Jaring 39 Angkot dan AKDP

Sebarkan artikel ini
Operasi gabungan Pemkot Bogor menertibkan angkot dan AKDP di Jalan Siliwangi
Operasi gabungan Pemkot Bogor menjaring 39 angkot dan AKDP di Jalan Siliwangi. Sebanyak 34 angkutan ditilang karena dokumen kendaraan. (KIS)

KITAINDONESIASATU.COM – Operasi gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjaring 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat, 25 September 2026.

Operasi gabungan Pemkot Bogor tersebut dilakukan untuk menertibkan angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun batas usia teknis kendaraan.

39 Angkot dan AKDP Terjaring Operasi

Dari 39 angkutan yang terjaring, sebanyak 34 angkutan dikenakan penilangan karena tidak dapat melengkapi dokumen kendaraan yang dipersyaratkan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR.

Sementara itu, terhadap kendaraan lainnya dilakukan penyitaan unit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan penertiban angkutan umum merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam menata transportasi di wilayah Kota Bogor.

“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Jenal Mutaqin saat memimpin operasi gabungan di lokasi.

Angkot Diberi Stiker Sesuai Usia Kendaraan

Selain melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, angkot yang terjaring operasi juga diberikan penandaan melalui penempelan stiker informasi sesuai usia kendaraan.

Menurut Jenal Mutaqin, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor menertibkan angkutan umum yang telah melebihi batas usia teknis.

Penertiban tersebut akan dilakukan secara rutin setiap pekan dan terus berproses. Pemkot Bogor berharap langkah tersebut dapat mendukung terwujudnya target Bogor Lancar.

Penertiban Angkot Dilakukan Rutin

Operasi gabungan Pemkot Bogor dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melibatkan personel TNI dan Polri.

Jenal Mutaqin menegaskan Pemkot Bogor akan terus melakukan penegakan aturan terhadap angkutan kota. Penertiban dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” jelas Jenal Mutaqin.

Operasi rutin tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam menata angkutan umum sekaligus meningkatkan ketertiban transportasi di Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *