Berita UtamaHukum

Nadiem Buka Suara! Lonjakan Harta Rp4,87 Triliun Disebut Hanya Nilai IPO GOTO

×

Nadiem Buka Suara! Lonjakan Harta Rp4,87 Triliun Disebut Hanya Nilai IPO GOTO

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan kenaikan harta fantastis sebesar Rp4,87 triliun yang disebut jaksa sebagai hasil korupsi.

Nadiem menegaskan, bahwa angka tersebut bukan uang yang benar-benar ia terima, melainkan hanya nilai dari penawaran saham perdana (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada 2022 yang tercantum dalam laporan pajaknya.

“Itu cuma nilai IPO. Jadi bukan uang yang saya terima langsung. Logikanya bagaimana?,” ujar Nadiem usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Ia juga membantah tudingan terkait dana Rp809,59 miliar yang disebut sebagai hasil korupsi. Menurutnya, angka tersebut merupakan transaksi internal antarperusahaan, yakni PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sehingga tidak ada keterlibatan pribadi dirinya.

“Tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” tegasnya.

Nadiem bahkan mengaku kecewa karena menurutnya fakta-fakta persidangan tidak diperhitungkan dalam tuntutan jaksa. Ia menilai proses pembuktian di persidangan seolah diabaikan.

“Kalau seperti ini, buat apa sidang? Lebih baik langsung dihukum saja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung tetap menilai adanya kejanggalan dalam lonjakan harta Nadiem Anwar Makarim yang disebut naik hingga Rp4,87 triliun dalam periode dugaan perkara korupsi Chromebook 2019–2022.

Jaksa menyebut kenaikan tersebut tidak sebanding dengan penghasilan Nadiem sebagai pejabat negara, sehingga diduga terkait skema korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS milik Google.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian dananya dikaitkan dengan investasi Google.

Jaksa bahkan menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus ini sendiri turut menyeret sejumlah nama lain dan masih dalam proses persidangan, sementara sebagian pihak lainnya masih berstatus buron. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *