Berita UtamaHukum

Miras Disita, 6 Wanita Didata: Cafe & Resto d’Queen Didatangi Petugas

×

Miras Disita, 6 Wanita Didata: Cafe & Resto d’Queen Didatangi Petugas

Sebarkan artikel ini
Cafe & Resto d’Queen Didatangi Petugas dan Warga
Petugas gabungan menyita 71 botol miras dari Cafe d’Queen di Cibadak, Kota Bogor. Enam wanita didata dan izin usaha diperiksa.

KITAINDONESIASATU.COM — Petugas gabungan dari unsur kelurahan, TNI-Polri, serta warga menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Cafe & Resto d’Queen, samping Pasar TU, Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kota Bogor, Sabtu 15 Agustus 2026 malam.

Dalam sidak tersebut, petugas menyita 71 botol minuman keras (miras) dari berbagai golongan. Selain itu, enam perempuan yang berada di lokasi turut didata oleh petugas.

Sidak dilakukan setelah adanya keresahan warga terkait dugaan penjualan miras tanpa izin serta dugaan pelanggaran jam operasional tempat usaha tersebut.

Petugas Sita 71 Botol Miras di Cafe d’Queen

Kegiatan tersebut melibatkan pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda masjid, LPM, pihak Kelurahan Cibadak, hingga jajaran Polsek Tanah Sareal.

Ketua RW 01 Kelurahan Cibadak, Mulyadi, mengatakan operasional kafe yang baru berjalan sekitar dua bulan itu dinilai telah melenceng dari izin awal yang diajukan kepada warga.

Menurut Mulyadi, izin lingkungan sebelumnya diberikan dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya, pengelola disebut berkomitmen tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas narkoba, serta mematuhi jam operasional pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.

“Awalnya izin lingkungan diberikan dengan syarat dan pernyataan tertulis dari pengelola: tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas narkoba, dan mematuhi jam operasional pukul 15.00 hingga 23.00 WIB. Fakta di lapangan, semua poin tersebut dilanggar. Tempat ini beroperasi hingga subuh dan berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam,” ujar Mulyadi di lokasi.

Mulyadi mengatakan warga kemudian sepakat meminta tempat usaha tersebut ditutup permanen karena dianggap meresahkan dan tidak memenuhi komitmen awal.

Enam Perempuan Didata Petugas

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan enam perempuan. Mereka didata oleh petugas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah perempuan tersebut disebut warga diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau penghibur. Namun, status dan peran mereka masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Selain mendata orang-orang yang berada di lokasi, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Polisi Benarkan Penyitaan Miras

Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Sonson Sudarsono, membenarkan adanya penyitaan puluhan botol miras dalam sidak tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami mengamankan sebanyak 71 botol miras yang langsung dibawa ke Polsek Tanah Sareal. Kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut. Sesuai Perwali dan Perda Kota Bogor, penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen tidak diizinkan,” jelas Kompol Sonson.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Izin Usaha Cafe d’Queen Turut Diperiksa

Selain menyita barang bukti, kepolisian bersama Muspika dan pihak Kelurahan Cibadak turut memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha Cafe & Resto d’Queen.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa izin operasional tempat tersebut belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian bersama Muspika Tanah Sareal dan Polresta Bogor Kota akan mengkaji legalitas usaha kafe tersebut.

Pemilik Cafe & Resto d’Queen juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *