Berita Utama

Minuman Haram Dihabisi, Polresta Bogor Kota Tumpas 17 Ribu Botol

×

Minuman Haram Dihabisi, Polresta Bogor Kota Tumpas 17 Ribu Botol

Sebarkan artikel ini
giling
Pemusnahan miras ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dan edukatif bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (KIS/NICKO)

KITAINDONESIASATU.COM- Sebanyak 17.000 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek dimusnahkan Polresta Bogor Kota sebagai hasil dari operasi intensif bertajuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung sejak Maret hingga Mei 2025. Aksi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Kota Bogor, serta elemen masyarakat dan tim Raimas.

“Selama tiga bulan terakhir, Polresta Bogor Kota telah berhasil mengamankan kurang lebih 17.000 botol miras, sampai ke akar-akarnya, di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” ujar Kombes Eko Prasetyo usai pemusnahan minuman beralkohol pada Selasa, 8 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kombes Pol Eko menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Bogor Kota dalam menekan gangguan kamtibmas.

“Terutama yang melibatkan anak-anak muda dan remaja yang kerap terlibat dalam penyalahgunaan minuman beralkohol,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian.

“Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi atensi yang dilakukan Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran minuman keras, khususnya kepada penjual minuman ilegal,” ujar Jenal Mutaqin. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *