Berita Utama

Manajemen Pabrik Sepatu Chingluh Tetap Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK

×

Manajemen Pabrik Sepatu Chingluh Tetap Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK

Sebarkan artikel ini
chingluhkaryawan
Karyawan PT Victory Chingluh Indonesia (ist)

KITAINDONESIASATU.COM-PT Victory Chingluh Indonesia, yang bergerak di bidang pembuatan sepatu, terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.400 pekerjanya. Hal ini terjadi karena dampak krisis global yang bikin produksi perusahaan ini terpuruk.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, masalah yang dihadapi PT Victory Chingluh sudah cukup lama. Ketidakseimbangan antara jumlah pekerja dan pesanan produk jadi salah satu alasan utama PHK massal ini terjadi. “Ya, memang ini sudah lama PT Chinglu mengalami permasalahan, dimana jumlah pekerja dan ordernya tidak seimbang. Jadi sudah lama mereka itu menahan supaya tidak terjadi PHK,” ungkap Rudi.

Krisis global yang terjadi sejak tahun lalu semakin memperburuk keadaan PT Victory Chingluh. Penurunan pesanan dan produksi yang makin turun membuat perusahaan ini terpaksa mengambil langkah efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan.
“Jadi, pada akhirnya pilihannya melakukan pengurangan karyawan, dan situasi produksi atau order berkurang sudah dialami sejak Agustus 2024. Mereka itu terus bertahan dengan mengurangi jam kerja, pengurangan jam kerja supaya tidak terjadi PHK,” kata Rudi.

PT Victory Chingluh sudah melakukan pembicaraan dengan serikat buruh sejak Desember 2024 untuk mencari solusi terbaik, meskipun akhirnya PHK menjadi pilihan terakhir. “Kalau Informasi dari perusahaan sekitar 2.400 karyawan terkena PHK dan itu dimulai sejak awal Januari 2025. Dan ini sebenarnya sudah dibicarakan perusahaan sejak bulan Desember 2024 dengan Koordinasi bersama serikat buruh,” ungkap Rudi.

Meskipun PHK adalah keputusan yang sulit, PT Victory Chingluh tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja yang terkena dampak. Proses ini sudah dibahas dengan pemerintah dan serikat buruh agar semua hak pekerja terpenuhi dengan baik.
“Justru Chingluh ini baik, mereka melaporkan bahwa mereka juga akan mengikuti aturan main di mana seluruh hak-hak karyawan diberikan sesuai harapan,” ujar Rudi.

Gelombang PHK ini bukan hanya terjadi di PT Victory Chingluh. Banyak perusahaan tekstil lain di Tangerang yang juga merasakan dampak krisis global. Pemerintah dan pihak terkait berharap agar sektor ini bisa bangkit kembali, tapi tentu saja, itu membutuhkan dukungan bersama antara perusahaan dan pekerja.

PHK menurut undang-undang adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Cara Menghitung Pesangon Sesuai Alasan PHK:

PHK Efisiensi:

  1. 0,5 kali Uang Pesangon (UP)
  2. 1 kali UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)
  3. UPH (Uang Pengganti Hak)

PHK Perusahaan Merugi:

  1. 1 kali Uang Pesangon
  2. 1 kali UPMK
  3. UPH

PHK Karena Force Majeure:

  1. 0,5 kali Uang Pesangon
  2. 1 kali UPMK
  3. UPH

Komponen Upah Bulanan

Perhitungan pesangon didasarkan pada:

  1. Upah Pokok
  2. Tunjangan Tetap

Contoh: Jika gaji Anda Rp10 juta per bulan (Rp7 juta upah pokok dan Rp 3 juta tunjangan tetap), maka pesangon dihitung berdasarkan angka ini. Contoh Perhitungan Pesangon Anda telah bekerja selama 5 tahun dan mengalami PHK karena efisiensi perusahaan:
Uang Pesangon: 6 bulan × Rp10 juta = Rp 60 juta

UPMK: 3 bulan × Rp10 juta = Rp30 juta

UPH: Sisa cuti dan hak lainnya = Rp5 juta Total: Rp 60 juta + Rp 30 juta + Rp 5 juta = Rp 95 juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *