KITAINDONESIASATU.COM – Wali Kota New York, Zohran Mamdani, menegaskan bahwa Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Meski demikian, ia tetap mendesak pemerintah federal Amerika Serikat agar mengambil langkah sesuai kewenangannya jika Netanyahu berkunjung ke markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang.
Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya Zohran Mamdani menuai perhatian karena dinilai mendukung pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Dalam penjelasan terbarunya, politikus Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki otoritas hukum untuk menjalankan kewenangan tersebut.
Meski mengakui keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, Mamdani tetap menyebut Netanyahu sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Menurutnya, pelaksanaan surat perintah tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah federal, bukan pemerintah kota.
Pernyataan Mamdani langsung mendapat respons dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.




