Melalui platform Truth Social, Trump menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di Amerika Serikat di bawah pemerintahannya.
Ia juga kembali menyampaikan dukungannya terhadap pemimpin Israel tersebut.
Sejumlah pakar hukum turut menanggapi polemik tersebut. Mereka menilai ancaman penangkapan yang sebelumnya dikaitkan dengan pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum karena Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC.
Selain itu, terdapat persoalan mengenai kekebalan kepala pemerintahan serta tidak adanya kewenangan wali kota untuk memerintahkan aparat penegak hukum melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah ICC.
Di sisi lain, sejumlah pejabat Israel juga menanggapi isu tersebut dengan nada skeptis.
Perdebatan mengenai surat perintah ICC untuk Netanyahu pun kembali memicu diskusi luas di Amerika Serikat, terutama terkait konflik Gaza, kewenangan hukum internasional, serta hubungan diplomatik Washington dengan Israel.
Hingga kini belum ada indikasi bahwa pemerintah federal Amerika Serikat akan mengambil langkah untuk mengeksekusi surat perintah ICC terhadap Netanyahu apabila ia menghadiri agenda di PBB.




