KITAINDONESIASATU.COM– Wajah transportasi di Kota Bogor akan segera berubah. Selama lima bulan ke depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota akan menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP). Penertiban ini menjadi langkah serius untuk memastikan seluruh armada yang beroperasi di Kota Hujan benar-benar legal, layak jalan, serta memenuhi standar keselamatan.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pelaksanaan, Dishub telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengusaha, badan hukum, hingga pengemudi angkutan. Sosialisasi tersebut memberi informasi bahwa akan ada penertiban terpadu secara intensif selama lima bulan ke depan.
“Tujuannya untuk memastikan seluruh armada angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayeknya. Armada yang beroperasi juga harus sudah lulus uji laik jalan, sehingga memenuhi standar keselamatan,” ujarnya, Selasa 19 Agustus 2024, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Sujatmiko menjelaskan, setiap pengemudi juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berupa SIM dan STNK. Pengecekan akan dilakukan oleh aparat kepolisian yang bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perhubungan.
“PPNS akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan, buku uji, serta kondisi teknis kendaraan dengan didampingi kepolisian,” jelasnya.
Apabila ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis laik jalan, Dishub bersama aparat kepolisian tidak segan-segan memberikan tindakan tegas.
“Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian beroperasi di jalan untuk diamankan,” tegas Sujatmiko.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban dilakukan secara intensif dengan melibatkan Dishub Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah I Provinsi Jawa Barat, terutama untuk angkutan perkotaan dan lintas batas. Metode pelaksanaannya pun fleksibel, dengan pola kombinasi antara razia stasioner maupun mobile, menyesuaikan kondisi dan urgensi di lapangan.
“Pelaksanaan dilakukan dengan pola kombinasi, baik secara stasioner statis maupun secara mobile, sesuai dengan kebutuhan dan urgensi di lapangan wilayah Kota Bogor,” pungkasnya. (Nicko)


