KITAINDONESIASATU.COM – Legislator DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan upah minum provinsi (UMP) sesuai sesuai upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen.
M Taufik Zoelkifli, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan jalan tengah yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
“Kalau buruh minta dinaikkan 7-10 persen, pengusaha minta 3,5 persen saja. Kalau tenaga kerja merasa enam persen bisa, Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen. Ini harus kita syukuri lah,” kata Taufik saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).
Oleh karena itu, ia mendorong Pemprov untuk segera menetapkan UMP Jakarta 2025 yang dapat mengakomodir keinginan pekerja dan pengusaha.
“Saya harapkan kebijakan gubernur masing-masing supaya dia berada di tengah-tengah, yaitu dari tuntutan pekerja untuk menaikkan upah setinggi-tingginya dan juga keberatan dari pengusaha. Sehingga saya kira masing-masing provinsi harus melihat detail. Apa nanti membuat klaster misalnya,” tuturnya.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan terbit besok, Rabu (3/12/2024).
Ia menyebut saat ini aturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum untuk bisa segera ditetapkan.
“Jadi Pak Prabowo kan mengumumkan hari Jumat sore ya, kemudian kami dari kementerian kita follow up. Karena itu adalah kebijakan dari beliau, kita follow up bagaimana teknis detilnya. Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenaker),” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Kita targetnya besok Insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” sambungnya. (Aldi)
Editor : Sutiyo



