Secara kasat mata, rekaman tersebut dengan jelas memperlihatkan sosok yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM, sinkron dengan menit-menit terkurasnya saldo korban termasuk juga dugaan kejahatan bidang ITE/transaksi ilegal.
Namun ironisnya, bermodal bukti mutasi rekening yang valid, rekaman CCTV yang terang benderang, serta petunjuk yang mengarah pada VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dimentahkan.
Penyidik mengambil kesimpulan sepihak bahwa peristiwa tersebut ‘bukan merupakan tindak pidana’. Keputusan ini sontak memicu tanda tanya besar mengenai profesionalisme penyidik yang menangani perkara, dan dipertanyakan oleh publik.
Kuasa hukum menilai kesimpulan tersebut cacat logika hukum dan tidak berdasar pada penyelidikan yang menyeluruh. Pasalnya, hingga kasus ini dipeti-eskan, penyidik diduga sama sekali belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor kunci, belum meminta keterangan resmi dari otoritas Bank BCA, maupun memeriksa pihak manajemen minimarket selaku pemilik rekaman CCTV utama.
“Sangat janggal dan tidak masuk akal hukum apabila penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian itu diperiksa. Padahal ada bukti kuat berupa transaksi keuangan dan rekaman CCTV yang harusnya diuji silang melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.
Penyelidik Polri harusnya tetap tegak lurus berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, tentang Kepolisian RI. dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, dan UU ITE. Bukan malah menghentikannya secara prematur,” tegas kuasa hukum Iskandar Halim SH.MH yg juga didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya. (*)




