KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengaturan pemenang dalam proses lelang proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Sumatera Utara.
Temuan ini terkuak dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Dinas PUPR Sumut dan sejumlah pihak swasta, dengan nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.
Kronologi Pengaturan Proyek
Dalam penjelasannya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejak tahap awal survei lokasi proyek, telah terjadi kolaborasi antara TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, KIR sebagai Direktur Utama PT DNG, dan RES yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam survei tersebut, KIR langsung dilibatkan oleh TOP, padahal seharusnya proses ini terbuka bagi banyak pihak.
Setelah survei, TOP memerintahkan RES untuk menunjuk PT DNG sebagai rekanan tanpa mengikuti prosedur lelang yang transparan.
Penunjukan langsung ini terjadi pada proyek Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek Rp157,8 miliar.
Modus Pengaturan Lelang
KPK menemukan indikasi kuat bahwa proses lelang e-catalog dan penunjukan rekanan telah diatur agar PT DNG keluar sebagai pemenang.

