KIR, melalui stafnya, berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk menyiapkan dokumen teknis dan syarat-syarat yang menguntungkan PT DNG.
Selain itu, jadwal penayangan proyek lain sengaja diatur agar tidak menimbulkan kecurigaan, dengan memberi jeda waktu antar-lelang.
Aliran Dana Suap
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta sebagai bagian dari komitmen fee yang diberikan kepada pejabat terkait.
Dana tersebut merupakan bagian dari total komitmen suap yang disebutkan mencapai Rp2 miliar, dengan persentase tertentu dijanjikan untuk pejabat Dinas PUPR.
Uang tersebut diduga diberikan oleh KIR dan RAY (anak dari KIR sekaligus Direktur PT RN) kepada RES dan TOP melalui transfer rekening serta perantara lainnya.
Penetapan Tersangka dan Sanksi Hukum
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


