KITAINDONESIASATU.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi awal terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Petugas menyita uang tunai Rp2 miliar sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa penindakan ini berhubungan langsung dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengerjaan proyek infrastruktur dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (29/7/2026), juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik mendapati indikasi kuat adanya aliran dana dari sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta. Uang tersebut diduga sebagai syarat untuk memuluskan rotasi, promosi jabatan ASN, serta alokasi pemenang proyek bernilai miliaran rupiah di berbagai dinas terkait.
“Total ada 21 orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap tersebut, 5 orang di antaranya ditangkap di Jakarta, 15 orang ditangkap di Pemalang, dan 1 orang ditangkap di Purworejo,” katanya.
Saat ini, Bupati Pemalang beserta beberapa pejabat dan pihak swasta yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik juga menyita uang tunai dan bukti elektronik dari lokasi OTT.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum mengumumkan status hukum para pihak serta detail perkara dalam konferensi pers resmi.(*)






