KITAINDONESIASATU.COM – Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 19 November 2024 memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian (S), untuk diperiksa di Gedung KPK Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS, yang diduga merupakan uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Supian akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi selama pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Minggu malam (6/10), KPK melakukan OTT terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam praktik suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan.
Mereka yang ditangkap terdiri dari pejabat Pemprov Kalsel, yakni Kadis PUPR Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean (FEB), serta dua orang dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
KPK langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Para tersangka diduga menerima suap terkait pengadaan sejumlah proyek besar di Kalimantan Selatan. Mereka diduga melakukan rekayasa proses lelang agar pihak yang memberikan fee bisa memenangkan proyek.
Beberapa cara yang digunakan antara lain membocorkan harga perkiraan dan kualifikasi perusahaan peserta lelang, merekayasa pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang bisa ikut, serta menunjuk konsultan yang terkait dengan pemberi suap. Bahkan, pekerjaan proyek sudah dimulai sebelum kontrak ditandatangani.
Proyek yang terlibat dalam kasus ini meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar.



