Berita UtamaHukum

KPK Periksa Ketua DPRD Kalsel Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

×

KPK Periksa Ketua DPRD Kalsel Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
kpk
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Ist)

Para tersangka yang merupakan pejabat negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, dua orang dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *