Berita Utama

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Hasto

×

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Hasto

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat sidang gugatan praperadilan Hasto Krisstiyanto. (Aris MP)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat sidang gugatan praperadilan Hasto Krisstiyanto. (Aris MP)

KITAINDONESIASATU.COM – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto berlanjut, dan dalam persidangan tim Biro Hukum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak dan tidak menerima gugatan Sekje PDIP tersebut.

“KPK telah memiliki 12 bukti dokumen dan delapan saksi yang telah memberikan keterangan dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jaksel, pada Kamis (6/2/2025).

Dia katakan, hakim praperadilan tidak berwenang menangani materi pokok perkara tindak pidana korupsi.

“Praperadilan bukan lembaga yang berwenang menentukan layak tidaknya suatu perkara ke tahap pemeriksaan sidang peradilan,” ujar Iskandar.

Penentuan layak tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan, katanya, merupakan kewenangan penuntut umum.

Dengan demikian, katanya, dalil-dalil permohonan kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam gugatan praperadilan tidak berlandaskan Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *