“Demikianlah, sehingga sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (5/2), Ronny Talapessy dalam permohonan praperadilan meminta hakim menolak dan menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Ronny sempat beradu argumentasi dengan tim Biro Hukum KPK.
Pasalnya, pengacara komisi anti rasuh ini protes soal petitum yang dua kali diubah oleh kuasa hukum Hasto.
Tim Biro Hukum KPK mengajukan keberatan, usai kuasa hukum Hasto membacakan petitum permohonan praperadilan.
Perubahan tersebut, menurut tim Biro Hukum KPK baru diterima saat dibacakan di persidangan.
“Yang mulai, kami merasa dizalami oleh tim kuasa HK karena mengubah petitum saat akan sidang, tanpa terlebih dahulu kami pelajari,” kata Biro Hukum KPK di persidangan.
Karenanya, KPK meminta waktu untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perbaikan jawaban atas perubahan petitum itu, kepada pimpinan KPK lebih terlebih dahulu sebelum persidangan berlanjut.
Akhirnya, hakim tunggal Djuyamto melerai. Dan mempersilahkan Biro Hukum KPK membuat jawaban dalam sidang berikutnya. (Aris MP/Yo)

