Berita UtamaHukum

KPK Gadungan Tipu Lansia Rp300 Juta, Polisi Bongkar Modus Liciknya

×

KPK Gadungan Tipu Lansia Rp300 Juta, Polisi Bongkar Modus Liciknya

Sebarkan artikel ini
KPK
Ilustrasi KPK gadungan. (Dok. KPK)

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai mantan tahanan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkar di Tangerang Selatan. Dua pria ditangkap polisi setelah diduga memperdaya seorang lansia berusia 70 tahun hingga mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni A (38) dan EJ (45). A diduga berperan sebagai mantan tahanan KPK, sementara EJ berpura-pura menjadi pegawai lembaga antirasuah untuk semakin meyakinkan korban berinisial ITS (70).

Keduanya ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada 4 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.

Kasus bermula ketika A mengaku kepada korban memiliki aset senilai sekitar Rp3 miliar yang disebut telah disita KPK. Korban kemudian dijanjikan aset tersebut bisa dicairkan melalui proses tertentu.

Untuk membuat ceritanya semakin meyakinkan, A diduga meminta bantuan EJ yang berperan sebagai pegawai KPK. Korban selanjutnya diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya awal untuk mengurus proses pencairan aset.

Namun, aksi kedua pelaku diduga berubah menjadi kejahatan yang lebih serius.

Pada 3 Agustus 2026, A berada di apartemen korban di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kepada korban, A mengaku hendak menuju kantor KPK untuk mengurus pencairan aset tersebut.

Polisi menduga A kemudian mengunci korban dari luar kamar mandi sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga.

Korban disebut sempat terjebak di dalam kamar mandi dan berteriak meminta pertolongan. Ia bahkan memukul pintu selama sekitar satu jam hingga akhirnya berhasil mendapat bantuan dari petugas keamanan apartemen.

Sementara itu, rekaman CCTV memperlihatkan pelaku membawa kabur tas korban, telepon seluler, kartu ATM, kunci mobil, hingga satu unit Toyota Fortuner.

“Pelaku kemudian terekam CCTV membawa kabur tas korban serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih mencapai Rp300 juta,” ujar Boy dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Serpong langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melacak keberadaan kedua tersangka.

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Polisi menangkap A dan EJ di Cianjur pada 4 Agustus 2026.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menemukan mobil Toyota Fortuner milik korban yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci, Tangerang.

Polisi kini juga mendalami penggunaan atribut yang menyerupai rompi KPK dalam menjalankan aksi tersebut.

Boy mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, rompi tersebut memang sengaja dibuat agar terlihat seperti atribut tahanan lembaga antirasuah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat A dan EJ menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana antara empat hingga tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *