Berita UtamaHukum

KPK Buka Pintu Periksa Nusron Wahid, Kasus HGB ATR/BPN Masuk Babak Baru

×

KPK Buka Pintu Periksa Nusron Wahid, Kasus HGB ATR/BPN Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid
Meteri ATR/BPN, Nusron Wahid. ( Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka peluang memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, jika penyidik membutuhkan keterangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan Nusron maupun pihak lain sepenuhnya bergantung pada perkembangan penyidikan dan kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.

“Termasuk pemanggilan saksi ataupun pihak-pihak terkait dalam suatu penyidikan perkara, kami pasti akan update,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Meski peluang pemeriksaan terbuka, KPK hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. KPK juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang akan dipanggil berikutnya.

Menurut Budi, informasi mengenai pemanggilan saksi akan disampaikan kepada publik ketika proses penyidikan telah memasuki tahap yang memungkinkan untuk diumumkan.

“Siapa saja yang nanti dilakukan pemeriksaan, kapan waktunya, kami tentu belum bisa sampaikan saat ini,” katanya.

Perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan kasus tersebut terus berjalan. Pada Kamis (1/10/2026), KPK mulai memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Mereka berasal dari pihak swasta dan perusahaan pengembang.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp106,3 miliar sebagai bagian dari barang bukti.

Sejumlah pejabat dan pihak swasta masuk dalam daftar tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.

KPK juga menyebut beberapa tersangka sebagai orang yang dipercaya atau memiliki kedekatan dengan Nusron. Namun, Nusron sendiri hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ruang Kerja Nusron Tak Digeledah

Dalam rangkaian pengumpulan alat bukti, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN. Namun, ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat itu menyasar tiga ruangan direktur jenderal serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Kini, setelah pemeriksaan saksi kembali berjalan, kemungkinan Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan masih terbuka.

KPK menegaskan keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, perkembangan perkara, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *