Berita UtamaNews

Komisi III Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Bekasi Terkait Penggusuran Rumah Ber-SHM

×

Komisi III Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Bekasi Terkait Penggusuran Rumah Ber-SHM

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman
Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi terkait eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (26/2/2025) bersama Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas), kelompok warga yang menjadi korban penggusuran.

“Panja pengawasan terhadap penegakan hukum terkait mafia tanah Komisi III DPR RI meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan Ketua PN Bekasi yang menangani perkara pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat.

Ia menegaskan, Komisi III akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta kepolisian untuk tidak terlibat dalam proses eksekusi maupun perkara hukum terkait lahan di Setia Mekar.

“Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta Polri untuk tidak ikut serta dalam proses eksekusi maupun penanganan perkara pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut dia.

Dalam pertemuan yang digelar, kuasa hukum warga juga meminta Komisi III DPR RI membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia peradilan.

Selain itu, mereka juga mendesak dilakukannya investigasi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum lembaga peradilan dalam pelaksanaan eksekusi di Setia Mekar.

Ada dua poin utama yang disampaikan kuasa hukum warga dalam rapat yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *