- Membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia peradilan serta mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum lembaga peradilan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar.
- Meminta atensi pimpinan DPR RI dan seluruh anggota Komisi III untuk mengawal proses hukum, baik secara pidana maupun perdata, demi mengembalikan hak warga yang dirampas oleh mafia tanah dan mafia peradilan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II keliru dalam penggusuran rumah warga dalam sengketa lahan seluas 3,6 hektar di Desa Setia Mekar.
Berdasarkan hasil pengecekan, rumah-rumah yang telah digusur sebenarnya berada di luar objek lahan yang disengketakan oleh penggugat, Mimi Jamilah, sejak 1996.
“Kalau berdasarkan data yang kami periksa, rumah-rumah ini berada di luar area yang disengketakan,” ungkap Nusron saat meninjau lokasi pada Jumat (7/2/2025) lalu. (Joy Andre/aps)

