KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian RI atau Polri harus tetap di bawah Presiden. Demikian kesimpulan rapat bersama Komisi III melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Peradilan dengan dua pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2025). .
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyatakan, melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden.
Pada rapat tersebut juga dibicarakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga harus tetap berada dalam kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Menurut Rano, hal itu sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengatakan bahwa Kapolri adalah anggota dari kabinet pemerintahan yang diundang dalam rapat kabinet.
Menurut dia, peran Kapolri dalam rapat tersebut bukan sebagai menteri, tetapi untuk mengetahui situasi nasional dan keamanan dalam negeri.
Disebutkan, Polri di bawah presiden sebagai amanat dari reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu lagi diperdebatkan. Jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru adalah kemunduran bagi semangat reformasi.(*)
