KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Memngemudi (SIM) Keliling Satlantas Polrestabes Bandung untuk memberikan kemudahan dan pelayanan pepanjangan SIM.
Layanan berupa SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satlantas Polrestabes Bandung.
Layanan SIM Keling yang digelar juga menyedikan fasilitas untuk tes kesehatan dan tes psikologi bagi pemilik SIM yang selenggarakan oleh pihak lain yang bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Bandung.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung periode 23 hingga 28 Februari 2026 terbagi dalam dua armada bus yakni Bus 1 dan SIM Keliling Bus 2 beroperasi setiap hari di lokasi berbeda.
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung bulan Februari 2026:
- SIM Keliling Bus 1
Senin, 23 Februari2026
Tenth Avenue
Jl Soekarno Hatta No 526 Bandung
Selasa, 24 Februari 2026
MDC Pasir Koja
Jl Soekarno Hatta No 128-130 Bandung
Rabu, 25 Februari 2026
ITC Kebon Kelapa
Jl Pungkur Bandung
Kamis, 26 Februari 2026
The Kings Shooping Center
Jl Kepatihan Bandung
Jumat, 27 Februari 2026
MCD
Jl Soekarno Hatta No 610 Bandung
Sabtu, 28 Februari 2026
Metro Indah Mall
Jl Soekarno Hatta No 590 Bandung
- SIM Keliling Bus 2
Senin, 23 Februari2026
ITC Kebon Kelapa
Jl Pungkur Bandung
Selasa, 24 Februari 2026
Pasar Modern Batununggal
Jl Batununggal Blok RG No 3 Bandung
Rabu, 25 Februari 2026
Tenth Avenue
Jl Soekarno Hatta No 526 Bandung
Kamis, 26 Februari 2026
Pasar Modern Batununggal
Jl Batununggal Blok RG No 3 Bandung
Jumat, 27 Februari 2026
BPJS KS
Jl Soekarno Hatta No 590 Bandung
Sabtu, 28 Februari 2026
ITC Kebon Kelapa
Jl Pungkur Bandung
Jam operasional
Pendaftaran dibuka 09:00 – 12:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya tersebut biasanya sebesar
Biaya tes kesehatan Rp50.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **

