“Aturan tengah dipersiapkan oleh Kominfo dan nantinya segera diberitahu ke pengguna kartu SIM,” ujar Wayan.
Dengan aturan tersebut, lanjutnya, bisa menghindar dari orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, seperti penipuan lewat registrasi prabayar.
Ia menambahkan, pencegahan ini karena tidak hanya menggunakan NIK (nomor induk kartu) dan No KK, juga face recognition.
Selain itu, registrasi ini juga mencegah penipuan atau aktivitas ilegal lain. Karena pelaku bisa langsung dilacak berdasarkan registrasi dengan wajah tersebut.
“Dengan cara tersebut, para pengguna ilegal kartu SIM akan mudah dilacak dan diketahui keberadaannya oleh penegak hukum, dan pembuktian di pengadilan,” tutur Wayan. (Aris MP)


