KITAINDONESIASATU.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan larangan keras bagi seluruh operator seluler di Indonesia untuk menghanguskan sisa kuota internet pelanggan selama masa aktif paket yang dibeli belum berakhir.
Kebijakan tegas ini dikeluarkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang semua operator telpon menghanguskan sisa kuota internet. Selain itu demi melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keadilan transaksi digital.
Langkah ini diambil Menteri Komdigi Meutya Hafid yang merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik penyedia layanan yang belum melaksanakan putusan MK terkait sisa kuota internet.
Dalam Surat Edaran Menteri Komdigi No. 4/2026 tersebut mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi mengarahkan sistem regulasi data rollover atau pengakumulasian sisa kuota.
Operator seluler diminta menyesuaikan sistem billing dan mekanisme layanan mereka agar sisa paket data tetap dapat diakses hingga detik terakhir batas waktu yang diperjanjikan dalam syarat pembelian awal.(*)





