Senada dengan itu, Ketua Kadin Karawang, Ari Susanto, mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi di provinsi yang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional tersebut.
“Jawa Barat merupakan kekuatan ekonomi terbesar kedua setelah Jakarta. Kami sangat prihatin karena keberadaan dua kepemimpinan membuat gerak organisasi dan program ekonomi menjadi tidak optimal,” katanya.
Nada yang sama disampaikan pengurus Kadin Kota dan Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Indramayu. Mereka berharap Kadin Indonesia juga menyatakan status quo untuk Kadin Kabar sepanjang belum ada penyelesaian yang diterima semua pihak.
“Karena sekarang sedang berjalan gugatan di pengadilan Jakarta Selatan dan PN Bandung maka kami minta Kadin Kabar berada dalam posisi status quo sampai ada putusan yang berkekuatan tetap, ” tegas mereka.
Seperti diketahui, konflik di tubuh Kadin Jawa Barat melibatkan dua kubu kepemimpinan, yakni Nizar Sungkar dan Almer Faiq Rusydi. Perselisihan bermula setelah masing-masing pihak mengklaim hasil proses organisasi yang berbeda pada akhir 2025.
Almer Faiq Rusydi terpilih melalui Muprov di Bogor dan telah dilantik oleh Kadin Indonesia untuk masa bakti 2025–2030. Namun, kepengurusan tersebut kemudian digugat oleh kubu Nizar Sungkar yang terpilih melalui Musptov di Bandung.
Persoalan itu kini berlanjut ke jalur hukum. Nizar Sungkar mengajukan gugatan perdata senilai Rp20 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung terkait pengesahan kepengurusan Kadin Jawa Barat. Sementara pengurus Kadin daerah yang diwakili Kadin Garut dan Indramayu melakukan gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan. (*)
