KITAINDONESIASATU.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya menggugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ninik dan kawan-kawan digugat Rp 100,3 miliar karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024 tentang Keputusan Pleno Dewan Pers yang dibuat tanpa dasar hukum sehingga berdampak merugikan PWI.
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi mengatakan, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, PWI mengaku dirugikan atas keputusan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang sewenang-wenang.
“Sebelum mengajukan gugatan, LKBPH selaku kuasa dari PWI telah mengupayakan penyelesaian dengan cara yang patut. Kami telah mengirimkan undangan klarifikasi tapi diabaikan. Kami juga telah mengirimkan somasi hingga dua kali namun tidak kunjung dijawab,” kata Kurniadi kepada wartawan, pada Kamis (7/11/2024) di Jakarta.
