Berita Utama

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Digugat Rp 100,3 Miliar

×

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Digugat Rp 100,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 31
Dewan Pers bentuk satgas nasional perlindungan wartawan. -Ist-

Gugatan ini buntut dari keputusan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu untuk cawe-cawe dalam urusan internal PWI dengan menerbitkan surat Dewan Pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024 tentang Keputusan Pleno Dewan Pers yang berisi pertama, melarang penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

Kedua,  tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers. 

Dan ketiga meminta PWI menyepakati dan menunjuk nama dengan pihak lain yang akan mewakili organisasi PWI dalam BPPA. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya. 

Sementara Ketua Dewam Pers Ninik Rahayu ketika dikonfirmasi melalui telpon pada Kamis, 7 November 2024 pukul 12.51 WIB tidak menjawab. Begiuta juga saat dihubungi lewat aplikasi pesan berbalas, pukul 10.34 WIB tidak menjawab. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *