Hal itu terjadi, setelah pengembang PT EPH melaporkan konsumennya, Ike Farida, dengan perbuatan pidana laporan palsu, melanggar pasal 242. (amp/aps)
Ketika Ike Farida Berteriak ke Majelis Hakim akan Banding
Hal itu terjadi, setelah pengembang PT EPH melaporkan konsumennya, Ike Farida, dengan perbuatan pidana laporan palsu, melanggar pasal 242. (amp/aps)