“Padahal, ibu Ike tidak pernah memberi surat kuasa untuk memberi keterangan. Sebelumnya, saya sudah yakin klien saya bebas dan tidak
terbukti membuat laporan palsu,” tuturnya.
Ternyata, katanya, ada sesuatu di luar hukum yang bisa mengubah segala sesuatu yang tadinya tidak mungkin menjadi mungkin untuk mengubah vonis hakim.
Perempuan yang menikah dengan warga negara Jepang ini, tak pernah menyangka membeli satu unit apartemen di Casa Grande Residence di Kuningan, Jakarta Selatan, akan menyeretnya ke penjara.
Alya Hiroko Oni, anak sekaligus kuasa hukum Ike Farida mengungkapkan, awal pembelian apartemen oleh ibunya dimaksidkan agar jarak tempuh kediamannya dengan tempat kerja dan berobat suaminya, Hiroki Oni, tidak jauh.
Alya menjelaskan bahwa ayahnya baru selesai operasi dan membutuhkan perawatan dan kontrol di rumah sakit.
Menurut putri sulung Ike Farida ini, promosi yang dilakukan bagian pemasaran PT Elit Prima Hutama (EPH)menawarkan harga spesial, bila dibeli kontan.
Ike Farida membeli dengan harga promo senilai Rp 3 miliar 50 juta, 12 tahun lalu atau tepatnya pada 2012.
Ternyata, perjalanan mendapatkan hunian ideal itu penuh liku. Ketika Ike hendak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pihak pengembang EPH menghalangi.






