Alasan dari PT EPH, Ike Farida sebagai istri dari warga negara asing (WNA), tidak memenuhi syarat hukum untuk memperoleh dan membeli unit apartemen.
“Tiba-tiba mereka bilang, karena suami mama WNA, PPJB tidak bisa dilakukan. Padahal kami hanya ingin semua berjalan sesuai hukum, tapi mereka terus mengulur waktu dan tidak mau memberikan kepastian,” ujar Alya.
Selain penolakan PPJB, pengembang juga menawarkan Akta Jual Beli (AJB) yang baru, tapi menunggu lima tahun lagi.
Hal ini, lanjut Alya, bertentangan dengan hukum, yang mengatur bahwa AJB harus segera dilakukan setelah PPJB ditandatangani.
“Kami mengalah. Kami minta mereka menuliskan waktu lima tahun itu dalam perjanjian, tapi mereka menolak. Itu seperti mengakui kalau mereka salah,” ucap dia.
Tidak terima dengan perlakuan hukum PT EPH, Ike menggugat perdata dan hakim memenangkan nya.
Sialnya, menang di gugatan perdata, Ike Farida
malah ditangkap personel Jatanras dan PPPA Polda Metro Jaya.
Ike Farida ditangkap setelah turun dari pesawat di Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Ia dijebloskan ke penjara, pada 4 September 2024 lalu.

