Satgas juga mencatat bahwa izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsono masih dalam proses pengajuan.
Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat disimpulkan sebagai penyebab pasti dugaan keracunan.
BGN menegaskan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum menetapkan langkah evaluasi maupun tindakan lanjutan terhadap pelaksanaan program MBG di Jember.(*)




