KITAINDONESIASATU.COM — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menegaskan bahwa aksi penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap keamanan negara. Pihaknya mengategorikan tindakan ilegal tersebut sebagai bagian dari perbuatan makar yang mengancam stabilitas nasional.
Ditambahkan, penyadapan terhadap simbol negara dan kepala pemerintahan bukan sekadar kejahatan siber biasa. Langkah ini dinilai sebagai upaya terencana untuk meretas kerahasiaan informasi strategis serta mengganggu kedaulatan kepemimpinan nasional.
“Tindakan menyadap Presiden adalah bentuk ancaman serius terhadap keselamatan negara dan memenuhi unsur makar,” katanya kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat 6 November 2026.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri rmenetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyadapan ilegal dan pengaksesan data secara tanpa hak terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang setelah penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru menyusul penetapan tiga tersangka sebelumnya, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Tiga tersangka di antaranya telah menjalani penahanan di Mako Brimob.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait akses ilegal dan pengrusakan informasi elektronik dalam UU ITE serta KUHP. Bareskrim menegaskan proses penyidikan terus berjalan secara transparan dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum.(*)





