KITAINDONESIASATU.COM — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru, tenaga kesehatan (nakes), serta pemadam kebakaran (damkar) menjadi pegawai penuh waktu, Jumat 6 November 2026. Langkah ini diambil guna kepastian status kerja dan kesejahteraan tenaga pelayanan publik.
Kesepakatan tersebut lahir setelah serangkaian pembahasan intensif mengenai penataan tenaga non-ASN. Melalui penetapan status penuh waktu, para ASN PPPK di sektor krusial ini akan menerima hak pendapatan, tunjangan, serta perlindungan kerja secara utuh sesuai regulasi yang berlaku.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para guru, nakes, dan petugas damkar yang menjadi garda terdepan pelayan masyarakat. Penataan ini juga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja maupun ketidakpastian gaji yang selama ini membayangi.
Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut adalah perluasan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang baru mencakup tenaga PPPK paruh waktu di bidang pendidikan atau guru.
Setelah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan, pemerintah akhirnya memutuskan memperluas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ke berbagai profesi lainnya.(*)




