KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah serius mengusut dugaan mega korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Anggaran fantastis senilai Rp 9,9 triliun, yang terdiri dari Rp 3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK), kini menjadi sorotan tajam penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (9/5/2025) mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi adanya pemufakatan jahat.
Modusnya diduga melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook, meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan laptop jenis ini tidak efektif karena keterbatasan akses internet di Indonesia.
“Ada pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada tim teknis kajian terkait pengadaan peralatan TIK,” jelas Harli. Penggeledahan pun telah dilakukan di dua apartemen yang diduga terkait dengan staf khusus mantan Mendikbud Nadiem Makarim untuk mencari barang bukti.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang diperkirakan sangat besar. (*)

