Berita Utama

Kejagung Tetapkan Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak

×

Kejagung Tetapkan Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak

Sebarkan artikel ini
Riza Chalid
Riza Chalid.

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Penetapan ini dilakukan setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali terkait statusnya sebagai tersangka.

Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini disinyalir menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penetapan DPO ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan. “Sudah DPO,” ujar Anang kepada wartawan Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain itu, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mengajukan red notice kepada Interpol, untuk memburu dan menangkap Riza Chalid yang terdeteksi berada di Malaysia.

Pihak Imigrasi juga telah mencabut paspor milik Riza Chalid untuk membatasi pergerakannya. Hingga kini, penyidik juga terus menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga terkait dengan Riza Chalid untuk pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *