KITAINDONESIASATU.COM — Tim Penyidik (Tim 9) Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas, Rudi Margono, Kamis 30 Juli 2026 malam, mengonfirmasi penetapan ini setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Nurman diduga kuat turut serta membantu penampungan maupun pengelolaan aset hasil kejahatan yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Usai penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nurman selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta mendalami alur aliran dana lainnya.
Penetapan Nurman Herin menambah daftar tersangka dalam pusaran kasus TPPU tersebut setelah sebelumnya Febrie Adriansyah terlebih dahulu ditahan.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu demi penegakan hukum secara transparan. Dalam kasus ini Kejagung mengamankan uang tunai ratusan miliar dan emas 74 kg sebagai barang bukti. (*)



