Berita Utama

Kejagung Siap Layani Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait Kasus MBG!

×

Kejagung Siap Layani Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait Kasus MBG!

Sebarkan artikel ini
kejagung
Gedung Kejagung di Jakarta. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung. Langkah hukum ini ditempuh oleh tersangka terkait dengan penetapan dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Penyidikan pada Jakpidsus Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi, Minggu 5 Juli 2026 mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya Mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) ke PN Jaksel pada 29 Juni 2026. Gugatan beregister perkara No. 105/Pid.Pra/PN Jaksel itu akhirnya ditetapkan sidangnya pada Senin 13 Juli 2026.

Di sisi lain, pengajuan praperadilan ini merupakan hak konstitusional yang sah bagi Lodewyk Pusung untuk menguji keabsahan formil dari tindakan penyidik. Meski begitu, korps adhyaksa optimis hakim tunggal yang memeriksa perkara ini akan menolak gugatan tersebut.

Kejagung berkomitmen untuk terus mengawal kasus korupsi proyek MBG ini secara transparan demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan keadilan tetap tegak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *